Monday, June 18, 2007

Hasil Workshop Kabupaten Konservasi di Lebong

Catatan Hasil Lokakarya :

Membangun Inisistif Local bagi upaya Pengelolaan Kawasab Konservasi di Kabupaten Lebong

WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan Lokakarya ini dilaksanakan di Hotel Kibut, Muara Aman Kabupaten Lebong dari tanggal 14-16 November 2006
PESERTA
Peserta Lokakarya sebanyak 45 orang terdiri dari
  1. Wakil dari representatif 5 Komunitas Adat di Kabupaten Lebong (Jurukalang, Bermani, Marga Suku VIII, Marga Suku IX dan Selupu Lebong)
  2. NGO’s (YKS, Yayasan KarTI, Yayasan Kelopak, SPORA, KALAM, ED Walhi Bengkulu, KKI Warsi Bengkulu, StaP Lebong)
  3. Organisasi Rakyat (AMA Bengkulu, AMARTA, POKJA PSDA Lebong dan FKMLA)
  4. DPRD Kabupaten Lebong (Komisi C dan Komisi A)
  5. Pemerintahan Kabupaten Lebong (Dishutbut, BAPEDA, Perwakilan dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong
  6. Perguruan Tinggi (UNIB, STAIN Curup, STIE Lebong)
  7. Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat
  8. Media Massa (RB, Semarak, Bengkulen Post, Bengkulu TV Bengkulu)

FASILITATOR
1. Erwin S Basrin dari Akar Foundation
2. Hexa Prima Putra dari Yayasan Konservasi untuk Sumatera

PELAKSANA
Pelaksana Kegiatan ini adalah Akar Foundation yang di dukung oleh Russell E, Train Edocation for Nature Program dengan anggaran US $ 5.300

DARI LOKAKARYA INI DI INVENTARISIR BEBERAPA PERSOALAN YANG ADA DI KABUPATEN LEBONG, PERSOALAN TERSEBUT ANTARA LAIN;

  1. Belum adanya pengembangan dan bangunan konsef yang lebih tegas tentang pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak tradisionalnya
  2. Masih lemahnya dukungan stakeholders terhadap wacana konservasi terutama di pemerintahan kabupaten Lebong akibat ketidak pemahaman yang lebih tentang konservasi
  3. Tingginya tekanan terhadap kawasan dari berbagai pihak sehingga berimplikasi langsung dengan konsef kabupaten konservasi secara integralistik yang menguntungkan banyak pihak serta kesepakatan yang telah di bangun
  4. Pemerintahan Kabupaten Lebong tidak transfaran terhadap konsef kabupaten konservasi baik visi, misi maupun arah kebijakan konservasi
  5. Adanya kontradiktif dan persepsi antara Eksekutif, Legislatif Kabupaten Lebong, Masyarakat, NGO Lokal tentang pemahaman kebijakan konservasi
  6. Terjadinya penyempitan lahan kelola masyarakat akibat pertambahan jumlah penduduk akibat ketidak jelasan kawasan konservasi dengan lahan kelola rakyat
  7. Tidak adanya mekanisme yang jelas tentang pelibatan masyarakat/ruang publik, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap arah kebijakan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah

DARI PERSOALAN TERSEBUT DI REKOMENDASIKAN BEBERAPA HAL KEDEPAN

  1. Adanya Kebijakan Daerah tentang pengakuan terhadap komunitas lokal/masyarakat adat dalam mengatur dirinya yang meliputi Kelembagaan lokal, pengelolaan kawasan, hukum adat)
  2. Perlunya diadakan dialog terstruktur dan sistematis antar masyarakat dan pihak lainnya(NGO’s, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Lembaga Adat) dengan Pemerintahan Kabupaten Lebong terutama dalam mensosialisasikan konsef konservasi
  3. Adanya langkah-langkah untuk penyelesaian sengketa dan kejelasan batas antara kawasan konservasi dengan kawasan kelola rakyat
  4. Adanya mekanisme dan ruang publik bagi masyarakat luas di semua tahapan dalam pembuatan, pengawasan dan pertanggungjawaban Kebijakan Daerah di Kabupaten Lebong
  5. Perlunya Akar Foundation melakukan program implementatif dan dampingan secara intensif di beberapa komunitas adat yang besentuhan langsung dengan kawasan konservasi (Taman Nasional dan Hutan Lindung)

0 komentar:

 
This blog powered by Akar Foundation. Blogger. Template designed by Go Blog Template