Tuesday, April 8, 2008

Akan Garap Lahan TNKS 800 Ha

Rabu,09-April-2008

http://www.harianrakyatbengkulu.com


CURUP – Hingga siang kemarin (8/4) jajaran Polres RL terus melakukan pemeriksaan terhadap 84 orang perambah hutan TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat).
Seperti pemberitaan RB kemarin (hal: 12), mereka ini ditangkap karena menggarap hutan lindung di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu. Untuk sampai ke lokasi ini, harus dengan cara berjalan kaki selama 3 jam.

Sebenarnya jumlah seluruh kelompok ini sebanyak 315 orang. Namun yang baru mengerjakan lahan ini hanya 84 orang. Selebihnya, walaupun sudah memastikan diri ikut serta, namun saat ditangkap kemarin belum bekerja.

Hingga saat ini, baru dua orang yang diduga menjadi dalangnya. Pertama, Kades Dataran Tapus, Rusli dan satunya lagi warga Air Rambai bernama Dewan. Saat ini Rusli sudah berhasil diamankan Polres setelah malam kemarin dijemput polisi. Sedangkan Dewan masih dalam tahap pengejaran. Karena saat didatangi kediamannya, tersangka ini tidak berada di tempat.

“Kita sudah meminta izin kepada Camat Bermani Ulu. Namun belum ada jawabannya. Tapi Dewan terus mendesak agar segera dilakukan. Makanya sudah mulai bekerja,” jelas Rusli kepada wartawan.
Selain itu, Rusli juga mengklaim jika hutan yang digarap tersebut adalah milik adat. Sehingga aktivitas mereka tidak melanggar hukum. Namun dia juga mengakui jika di daerah itu ada patok batas yang menerangkan jika wilayah itu termasuk kawasan hutan lindung.

Mengenai uang pendaftaran, Rusli mengakui hal itu. Awalnya dia mengatakan jika uang tersebut adalah ide Dewan dan seluruhnya masuk ke kantong Dewan. Tapi keterangan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Rusli ke penyidik Polres. Kepada penyidik, Rusli mengaku menerima uang sebesar Rp 5 juta dari Dewan.

“Uang itu saya terima tiga kali. Pertama sekitar awal Januari 2008 sebesar Rp 2 juta. Kedua sekitar pertengahan Januari sebesar Rp 1,5 juta, dan terakhir Sabtu kemarin (5/4) sebesar Rp 2 juta. Sisanya ada sama Dewan semua,” ungkapnya.

Diakuinya lagi, uang Rp 5 juta yang diserahkan Dewan kepadanya hingga saat ini masih di dalam bank. Namun jumlahnya tinggal Rp 4,5 juta. Dikatakan Rusli, uang itu rencananya akan diserahkan kepada Camat Bermani Ulu.

Dalam berita RB kemarin dijelaskan jika untuk ikut serta dalam kelompoknya masing-masing anggota dipungut biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000-Rp 500.000. Kompensasi untuk peserta, masing-masing mereka akan memperoleh lahan seluas 2 hektare dan bahan bangunan untuk rumah.

Rencananya 800 Ha

Mendengar pengakuan Rusli, cukup luas lahan yang akan dikelola mereka. Disampaikannya, total lahan yang diklaim sebagai milik adat dan akan digarap, sekitar 800 hetare. Kondisi lahan seluas ini, sebagian bekas kebun warga, sebagiannya lagi masih berbentuk hutan perawan.

Menurut keterangan Kasi Pengelolaan TNKS Wilayah VI Bengkulu, Miskun, luas lahan yang telah digarap sekitar 2 kilometer. Untuk diketahui, saat ditangkap dua hari lalu, para perambah ini baru mulai bekerja.

Dihari pertama itu mereka menebas batas-batas wilayah lahan yang nantinya akan dijadikan trasmigrasi ini.
“Mereka bisa dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf b dan k, Jo Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancamannya 10 tahun penjara,” jelas Miskun.

Sementara itu, Kapolres RL, AKBP. Joni Triharto, SH melalui Wakapolres, Kompol. Iis Kristian, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Syarif Hidayat, S.IK mengatakan 84 orang tersebut, selain tersangka mereka juga menjadi korban. “Karena untuk menjadi peserta mereka harus membayar sejumlah uang, makanya mereka juga menjadi korban penipuan. Mengenai dalangnya, hingga saat ini baru ada dua orang,” timpal Syarif.(pie)

0 komentar:

 
This blog powered by Akar Foundation. Blogger. Template designed by Go Blog Template